ANITA RAMSAY AMBARRANI

Senin, 25 November 2013

0 MANUSIA DAN LINGKUNGAN

PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Oleh Anita Ramsay Ambarrani









Sistem pemerintahan Negara Indonesia menurut UUD 1945 tidak mengacu pada suatu sistem Negara mana pun. Sistem pemerintahan Negara Indonesia adalah ssistem khas menurut keribadian bangsa Indonesia . susunan organisasi Negara Indonesia adalah alat-alat pengkap Negara atau lembaga-lembaga Negara yang di atur dalam UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah perubahan.

Susunan organisai Negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan Majelis Perumusyawaratan Rakyat (MPR) , Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu , menurut UUD 1945 hasil perubahan lembaga-lembaga Negara yang terdapat  dalam UUD 1945 adalah Majelis Perumusyawaratan Rakyat (MPR) , Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) , Mahkama Konsitusi(MK), dan Komisi Yudisial(KY). Sebelum membahas lebih jauh tentang lembaga-lembaga Negara Indonesia terlebih dahulu tntang pokok-pokok system pemerintahan Republik Indonesia dan perkembangannya dari masa ke masa .

1.    Pokok-pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia

Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia , Indonesia menganut sistem Presidensial. Persiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memiliki fungsi rangkap, yaitu sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Dalam UUD 1945 pasal 17 ayat(1) ditegaskan bahawa presiden di bantu oleh menteri-menteri Negara. Cabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab  kepada presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat lewat pemilihan umum .

Sistem perwakilan di Indonesia dalam konteks kelembagaan sudah terdiri atas dua badan, yaitu DPR dan DPD. Hal itu sama seperti halnya di belanda terdiri atas Eerste Kamer (perwakilan daerah) dan Tweede Kamer (perwakilan seluruh rakyat).

Dalam sistem perwakilan di Indonesia, MPR terdiri atas duan badan (bicameral), yaitu DPR yang anggotanya berjumlah 560 orang dan DPD berjumlah 132 orang. DPR terdiri atas wakil-wakil rakyat yang di pilih melalui pemilu dengan sisteem proporsional terbuka.

Sistem pemerintahan Negara Indonesia setelah perubahan UUD 1945, menganut sistem pemerintahan presidensial presiden tetapi sebagai kepala Negara, sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada diluar pengawasan langsung DPR dan tidak tanggung jawab pada parlemn. Akan tetapi , sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari  seitem parlementer dan melakukan pembauran untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.


2.    Sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa

a.     Periode dari awal kemerdekaan (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

Seperti yang diketahui, semenjak tanggal 18 Agustus 1945 telah berlaku UUD 1945 yang di tetapkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia  (PPKI). Akan tetapi dalam kenyataaannya, ketentuan-ketentuan yang tercantum didalamnya tidak seluruhnya dijalankan.



 
Suatu keuntungan yang besar bahwa para pembentuk Negara telah menetapkan satu undang-undang dasar yang ringkas, bahkan sekarang ini yang teringkas di dunia. Salah satu jalan keluar yang berhasil di rumuskan oleh PPKI adalah ditetapkannya pasal IV aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi:” sebelum MPR , DPR dan DPA di bentuk menurut undang-undang dasar ini , segala kekuasaanya dijalankan oleh presiden dengan bantuan komite Nasional’.


Praktis dengan kondisi Negara yang belum stabil sehingga pasal IV aturan peralihan dapat difungsikan dengan memberikan kekuasaan pada presiden. Dengan demikian, presiden dapat melaksanakan wewenang yang dimiliki oleh MPR. Akan tetapi, satu setengah bulan setelah proklamasi, akhirnya lahirlah referendum pada tangggal 7 oktober 1945. Referendum berisi tentang desakan kepada presiden memakai kekuasaan istimewanya untuk segera mempbentuk MPR dan mengusulkan pula supaya anggota-anggota komite nasional Indonesia pusat dapat dianggap sebagai anggota MPR.

Komite nasional Indonesia beranggotakan 150 orang dengan ketuanya mr.Kasman Singodimedjo dan dilantik oleh presiden Republik Indonesia  Ir. Soekarno pada tanggal 29 Agustus 1945.

b.    Periode pemberlakuan konsitusi RIS (17 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada perinsipnya sistem pemerintahan yang dianut konsitusi RIS adalah sistem pemerintahan berdasarkan sistem cabinet parlementer . akan tetapi , parlementer yang diterapkan indnesia pada periode ini bukan sistem parlementer murni, melainkan parlementer semu. Dalam sistem parlementer murni, parlemter mempunyai kedudukan yang sangat besar.
Pada masa ini Negara terbagi dalam enam lembaga Negara atau alat-alat kelengkapan federal RIS. Lembaga-lembaga tersebut adalah pesiden , menteri  , senat , DPR , MA Indonesia , dan dewan pegawasan keuangan. Pada pelaksanaan sistem ini terdapat hubungan kerja sama antaralembaga- lembaga Negara, yaitu pemerintah, DPR,dan senat menjalankan kekuasaan membentuk  undang-undang. Pemerintah juga memegang kekuasaan dalam melaksanakan udang-undang atau pemerintahan Negara. Sementara itu , pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkama agung mempunyai kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang.

c.      Periode pemberlakuan UUDS 1950(17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Dengan undang-undang dasar sementara  1950 , sistem pemerintahan yang di anut Indonesia adalah sistem pemerintahan parlementerr . sebagai bukti autentik dapat dilihat pasal-pasal yang mencerminkan sistem pemerintahan parlementer, pasal 83 ayat 1 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Pasal 83 ayat 2 menyatakan bahwa menteri- menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah , baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun msing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

Ketika indonesiaa menerapkan UUDS 1950, pemerintah berlangsung secara tidak stabil. Akibat adanya sistem multipartai menyebabkan tiap-tiap partai mementingkan kepentingan partai, bukan kepentingan bangsa dan Negara.

Pada periode ini kekuasaan alat-alat perlengkap Negara di kendalikan oleh lembaga yang bersangkutan tanpa dikoordinasikan pemerintah pusat. Kondisi poltik pada masa berlakunya UUDS 1950 memanas. Hal ini di tandai dengan jatuh bangun cabinet akibat mosi tidak percaya yang di lontarkan DPR kepada kabinet.

Pada periode pemberlakuan UUDS 1950, cabinet yang pertama kali memerintah adalah cabinet Natsir sebagai cabinet koalisai yang di pimpin oleh partai Masyumi dan PNI sebagai partai oposisi. Selanjutnya disusul dengan terbentuknya cabinet sukiman juga dari partai Masyumi. Cabinet Sukiman jatuh diganti oleh cabinet Wilopo. Lalu diikuti oleh cabinet Ali Sastroamidjojo. Setelah itu, diganti lagi oleh cabinet Burhanuddin Harahap. Demikianlah keadaannya selalu terjadi pergantian kabienet yang semuanya berumur sangat pendek.

d.    Periode kembali berlakunya UUD 1945
Konstitunte yang dilantik pada tanggal 10 november1956 mengalami kgagalan dalam memenuhi pasal34 UUDS 1950. Dalam pasal 34 UUDS 1950 dinyatakan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD republic Indonesia sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan ini mengakibatkan keadaan semakin tidak menentu dan kalau dibiarkan akan membahayakan keselamatan bangsa dan Negara serta kesatuan bangsa. Oleh karena itu, pada tanggal 22 April 1959 presiden Soekarno menyampaikan amanat untuk kembali ke UUD 1945.

Dalam rangka mengembalikan UUD 1945 secara murni menjadi bahan perdebatan diantara anggota badan konstituante (badan penyusun undang-undang dasar). Badan ini terbagi dalam dua kelompok . kelompok pertama , menerima saran untuk kembali pada UUD 1945 secara utuh. Kelompok kedua, bersedia menerima kembali UUD 1945 dengan persyaratan amandemen pada sila pertama pancasila.

Perdebatan kedua kelompok dalam badan Konstituante itu tidak mencapai titik temu, bahkan semakin memanas . akibat presiden yang menurut UUDS 1950 memiliki kemampuan untuk membubarkan DPR, akhirnya membubarkan badan Konstituante yang dianggap tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik . dengan bubarnya badan konstituante, tidak ada lembaga lain yang dapat membentuk undang-undang dasar. Situasi ini mendorong presiden mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959. Sejak Dekret Presiden 5 juli 1959 , konstitusi Indonesia kembali pada UUD 1945. Pada saat itu Indonesia juga menganut sistem demokrasi terpimpin.

e.      Periode orde baru
Bertitik tolat dari sejarah masa lalu yang cukup memprihatinkan dan penyelewengan yang terjadi akibat belum dilaksanakannya pancasila dan UUD 1945, timbul kesadaran untuk melahirkan orde baru.

Masa orde baru bertekad untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen . pada masa orde baru, sistem pemerintahan menitiberatkan pada aspek kestabilan politik . hal ini di lakukan dalam rangka menunjang pembangunan nasional.





Orde baru melalui cara-cara konstitusional mengadakan koreksi total terhadap penyimpangan-penyimpangan di berbagai bidang selama pemerintahan orde lama berkuasa. Sejak itulah UUD 1945 diusahakan untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, secara murni dan konsekuen, dan tahap selanjutnya menghapuskan demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi pancasila. UUD 1945 menganut sistem pemerimtahan presidensial.


Cirri dari sistem pemerintahan presidensial pada masa orde baru adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Pada periode ini presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut.
§  Pemegang kekuasaan legislative
§  Pemegang kekuasaan kepala pemerintahan
§  Pemegang kekuasaan kepala Negara
§  Panglima tertinggi dalam kemiliteran
§  Mengangkat dan melantik para anggota MPR dari utusan
daerah atau golongan.


f.      Periode reformasi
Pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran. Unjuk rasa tersebut dimotori oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainya. Berhentinya presiden Soeharto di tengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal dimulainya era reformasi di tanah air.



Era reformasi memberikan harapan besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelengaraan Negara yang lebih demokratis, transparan, dan memiliki akuntabilitis tinggi serta terwujudnya good governance dan adanya kebebasan berpendapatan. Untuk itu gerakan reformasi diharapkan mampu mendorong perubahan mental bangsa Indonesia, baik pemimpin maupun rakyat sehingga mampu menjadi bangsa yang menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan , kejujuran, tanggung jawab, persamaan, serta persaudaraan.

Pada masa reformasi sistem presidensial diperkuat melalui mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan Indonesia pada masa reformasi sebagai berikut.

§ Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
§ Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan  dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
§ Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
§ DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
§ Presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis yang di dirikan dua kamar, yaitu DPR dan DPD

3.    Kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan di Indonesia

Sistem pemerintahan yang di laksanakan oleh suatu Negara tentu mempunyai kelebihan dan kelemahan. Bagaimanakah kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan Negara Indonesia ?  beberapa contohnya sebagai berikut.

a.     Kelebihan sistem pemerintaha Indonesia
§  Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelengaraan pemerintahan.
§  Presiden mampu menciptakan pemerintah yang kompak dan solid.
§  Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
§  Presiden dalam masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan oleh DPR.

b.     Kelemahan sistem pemerintahan Indonesia
§  Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga yaitu presiden.
§  Peran pengawasan dan perwakilan DPR lemah.
§  Perilaku kolusi , korupsi, dan nepotisme merebak di berbagai bidang kehidupan.


Sumber :

Amin Suprihatin . “Pendidikan kewarganegaraan XII” . Klaten, Maret 2012

0 komentar:

Posting Komentar

Kursor Blog