PELAKSANAAN
SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Oleh
Anita Ramsay Ambarrani
Sistem pemerintahan Negara
Indonesia menurut UUD 1945 tidak mengacu pada suatu sistem Negara mana pun.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia adalah ssistem khas menurut keribadian bangsa
Indonesia . susunan organisasi Negara Indonesia adalah alat-alat pengkap Negara
atau lembaga-lembaga Negara yang di atur dalam UUD 1945, baik sebelum maupun
sesudah perubahan.
Susunan organisai Negara yang
diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan Majelis Perumusyawaratan Rakyat (MPR) ,
Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu , menurut UUD
1945 hasil perubahan lembaga-lembaga Negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah Majelis
Perumusyawaratan Rakyat (MPR) , Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan
Perwakilan Rakyat(DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA)
, Mahkama Konsitusi(MK), dan Komisi Yudisial(KY). Sebelum membahas lebih jauh
tentang lembaga-lembaga Negara Indonesia terlebih dahulu tntang pokok-pokok
system pemerintahan Republik Indonesia dan perkembangannya dari masa ke masa .
1. Pokok-pokok
sistem pemerintahan Republik Indonesia
Dalam kaitannya dengan sistem
pemerintahan Indonesia , Indonesia menganut sistem Presidensial. Persiden
sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memiliki fungsi rangkap, yaitu sebagai
kepala Negara dan kepala pemerintahan. Dalam UUD 1945 pasal 17 ayat(1)
ditegaskan bahawa presiden di bantu oleh menteri-menteri Negara. Cabinet atau
menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden. Presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat lewat pemilihan umum .
Sistem perwakilan di Indonesia
dalam konteks kelembagaan sudah terdiri atas dua badan, yaitu DPR dan DPD. Hal
itu sama seperti halnya di belanda terdiri atas Eerste Kamer (perwakilan
daerah) dan Tweede Kamer (perwakilan seluruh rakyat).
Dalam sistem perwakilan di
Indonesia, MPR terdiri atas duan badan (bicameral), yaitu DPR yang anggotanya
berjumlah 560 orang dan DPD berjumlah 132 orang. DPR terdiri atas wakil-wakil
rakyat yang di pilih melalui pemilu dengan sisteem proporsional terbuka.
Sistem pemerintahan Negara
Indonesia setelah perubahan UUD 1945, menganut sistem pemerintahan presidensial
presiden tetapi sebagai kepala Negara, sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
juga berada diluar pengawasan langsung DPR dan tidak tanggung jawab pada
parlemn. Akan tetapi , sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur
dari seitem parlementer dan melakukan
pembauran untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem
presidensial.
2. Sistem
pemerintahan Indonesia dari masa ke masa
a.
Periode
dari awal kemerdekaan (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Seperti yang diketahui, semenjak tanggal 18 Agustus
1945 telah berlaku UUD 1945 yang di tetapkan oleh panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Akan tetapi dalam
kenyataaannya, ketentuan-ketentuan yang tercantum didalamnya tidak seluruhnya
dijalankan.
Suatu keuntungan yang besar bahwa para pembentuk
Negara telah menetapkan satu undang-undang dasar yang ringkas, bahkan sekarang
ini yang teringkas di dunia. Salah satu jalan keluar yang berhasil di rumuskan
oleh PPKI adalah ditetapkannya pasal IV aturan peralihan UUD 1945 yang
berbunyi:” sebelum MPR , DPR dan DPA di bentuk menurut undang-undang dasar ini
, segala kekuasaanya dijalankan oleh presiden dengan bantuan komite Nasional’.
Praktis dengan kondisi Negara yang belum stabil
sehingga pasal IV aturan peralihan dapat difungsikan dengan memberikan
kekuasaan pada presiden. Dengan demikian, presiden dapat melaksanakan wewenang
yang dimiliki oleh MPR. Akan tetapi, satu setengah bulan setelah proklamasi,
akhirnya lahirlah referendum pada tangggal 7 oktober 1945. Referendum berisi
tentang desakan kepada presiden memakai kekuasaan istimewanya untuk segera
mempbentuk MPR dan mengusulkan pula supaya anggota-anggota komite nasional
Indonesia pusat dapat dianggap sebagai anggota MPR.
Komite nasional Indonesia beranggotakan 150 orang
dengan ketuanya mr.Kasman Singodimedjo dan dilantik oleh presiden Republik
Indonesia Ir. Soekarno pada tanggal 29
Agustus 1945.
b.
Periode
pemberlakuan konsitusi RIS (17 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada perinsipnya
sistem pemerintahan yang dianut konsitusi RIS adalah sistem pemerintahan
berdasarkan sistem cabinet parlementer . akan tetapi , parlementer yang diterapkan
indnesia pada periode ini bukan sistem parlementer murni, melainkan parlementer
semu. Dalam sistem parlementer murni, parlemter mempunyai kedudukan yang sangat
besar.
Pada masa ini
Negara terbagi dalam enam lembaga Negara atau alat-alat kelengkapan federal
RIS. Lembaga-lembaga tersebut adalah pesiden , menteri , senat , DPR , MA Indonesia , dan dewan
pegawasan keuangan. Pada pelaksanaan sistem ini terdapat hubungan kerja sama
antaralembaga- lembaga Negara, yaitu pemerintah, DPR,dan senat menjalankan
kekuasaan membentuk undang-undang.
Pemerintah juga memegang kekuasaan dalam melaksanakan udang-undang atau pemerintahan
Negara. Sementara itu , pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkama agung
mempunyai kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang.
c.
Periode
pemberlakuan UUDS 1950(17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Dengan
undang-undang dasar sementara 1950 ,
sistem pemerintahan yang di anut Indonesia adalah sistem pemerintahan
parlementerr . sebagai bukti autentik dapat dilihat pasal-pasal yang
mencerminkan sistem pemerintahan parlementer, pasal 83 ayat 1 menyatakan bahwa
presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Pasal 83 ayat 2
menyatakan bahwa menteri- menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan
pemerintah , baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun msing-masing untuk
bagiannya sendiri-sendiri.
Ketika
indonesiaa menerapkan UUDS 1950, pemerintah berlangsung secara tidak stabil.
Akibat adanya sistem multipartai menyebabkan tiap-tiap partai mementingkan
kepentingan partai, bukan kepentingan bangsa dan Negara.
Pada periode ini
kekuasaan alat-alat perlengkap Negara di kendalikan oleh lembaga yang
bersangkutan tanpa dikoordinasikan pemerintah pusat. Kondisi poltik pada masa
berlakunya UUDS 1950 memanas. Hal ini di tandai dengan jatuh bangun cabinet
akibat mosi tidak percaya yang di lontarkan DPR kepada kabinet.
Pada periode
pemberlakuan UUDS 1950, cabinet yang pertama kali memerintah adalah cabinet
Natsir sebagai cabinet koalisai yang di pimpin oleh partai Masyumi dan PNI
sebagai partai oposisi. Selanjutnya disusul dengan terbentuknya cabinet sukiman
juga dari partai Masyumi. Cabinet Sukiman jatuh diganti oleh cabinet Wilopo.
Lalu diikuti oleh cabinet Ali Sastroamidjojo. Setelah itu, diganti lagi oleh
cabinet Burhanuddin Harahap. Demikianlah keadaannya selalu terjadi pergantian
kabienet yang semuanya berumur sangat pendek.
d.
Periode
kembali berlakunya UUD 1945
Konstitunte yang
dilantik pada tanggal 10 november1956 mengalami kgagalan dalam memenuhi pasal34
UUDS 1950. Dalam pasal 34 UUDS 1950 dinyatakan bahwa konstituante bersama-sama
dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD republic Indonesia sebagai
pengganti UUDS 1950. Kegagalan ini mengakibatkan keadaan semakin tidak menentu
dan kalau dibiarkan akan membahayakan keselamatan bangsa dan Negara serta
kesatuan bangsa. Oleh karena itu, pada tanggal 22 April 1959 presiden Soekarno
menyampaikan amanat untuk kembali ke UUD 1945.
Dalam rangka
mengembalikan UUD 1945 secara murni menjadi bahan perdebatan diantara anggota
badan konstituante (badan penyusun undang-undang dasar). Badan ini terbagi
dalam dua kelompok . kelompok pertama , menerima saran untuk kembali pada UUD
1945 secara utuh. Kelompok kedua, bersedia menerima kembali UUD 1945 dengan
persyaratan amandemen pada sila pertama pancasila.
Perdebatan kedua
kelompok dalam badan Konstituante itu tidak mencapai titik temu, bahkan semakin
memanas . akibat presiden yang menurut UUDS 1950 memiliki kemampuan untuk
membubarkan DPR, akhirnya membubarkan badan Konstituante yang dianggap tidak
dapat menjalankan tugasnya dengan baik . dengan bubarnya badan konstituante,
tidak ada lembaga lain yang dapat membentuk undang-undang dasar. Situasi ini
mendorong presiden mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959. Sejak Dekret
Presiden 5 juli 1959 , konstitusi Indonesia kembali pada UUD 1945. Pada saat
itu Indonesia juga menganut sistem demokrasi terpimpin.
e.
Periode
orde baru
Bertitik tolat
dari sejarah masa lalu yang cukup memprihatinkan dan penyelewengan yang terjadi
akibat belum dilaksanakannya pancasila dan UUD 1945, timbul kesadaran untuk
melahirkan orde baru.
Masa orde baru
bertekad untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen .
pada masa orde baru, sistem pemerintahan menitiberatkan pada aspek kestabilan
politik . hal ini di lakukan dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Orde baru
melalui cara-cara konstitusional mengadakan koreksi total terhadap
penyimpangan-penyimpangan di berbagai bidang selama pemerintahan orde lama
berkuasa. Sejak itulah UUD 1945 diusahakan untuk dapat dilaksanakan
sebaik-baiknya, secara murni dan konsekuen, dan tahap selanjutnya menghapuskan
demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi pancasila. UUD 1945 menganut
sistem pemerimtahan presidensial.
Cirri dari
sistem pemerintahan presidensial pada masa orde baru adalah adanya kekuasaan
yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Pada periode ini presiden memiliki
kekuasaan sebagai berikut.
§ Pemegang
kekuasaan legislative
§ Pemegang
kekuasaan kepala pemerintahan
§ Pemegang
kekuasaan kepala Negara
§ Panglima
tertinggi dalam kemiliteran
§ Mengangkat
dan melantik para anggota MPR dari utusan
daerah atau golongan.
f.
Periode
reformasi
Pada tanggal 21
Mei 1998 presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden setelah
terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran. Unjuk rasa tersebut dimotori oleh
mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainya. Berhentinya presiden
Soeharto di tengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan
masyarakat Indonesia menjadi awal dimulainya era reformasi di tanah air.
Era reformasi
memberikan harapan besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelengaraan Negara
yang lebih demokratis, transparan, dan memiliki akuntabilitis tinggi serta
terwujudnya good governance dan adanya kebebasan berpendapatan. Untuk itu
gerakan reformasi diharapkan mampu mendorong perubahan mental bangsa Indonesia,
baik pemimpin maupun rakyat sehingga mampu menjadi bangsa yang menganut dan
menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan , kejujuran, tanggung jawab,
persamaan, serta persaudaraan.
Pada masa
reformasi sistem presidensial diperkuat melalui mekanisme pemilihan presiden
dan wakil presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan Indonesia
pada masa reformasi sebagai berikut.
§ Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
§ Presiden
dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
untuk satu kali masa jabatan.
§ Menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
§ DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
§ Presiden
dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis yang di dirikan dua
kamar, yaitu DPR dan DPD
3. Kelebihan
dan kelemahan sistem pemerintahan di Indonesia
Sistem pemerintahan yang di laksanakan oleh suatu Negara
tentu mempunyai kelebihan dan kelemahan. Bagaimanakah kelebihan dan kelemahan
sistem pemerintahan Negara Indonesia ? beberapa
contohnya sebagai berikut.
a. Kelebihan
sistem pemerintaha Indonesia
§ Presiden
dapat mengendalikan seluruh penyelengaraan pemerintahan.
§ Presiden
mampu menciptakan pemerintah yang kompak dan solid.
§ Sistem
pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
§ Presiden
dalam masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan oleh DPR.
b. Kelemahan
sistem pemerintahan Indonesia
§ Terjadi
pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga yaitu presiden.
§ Peran
pengawasan dan perwakilan DPR lemah.
§ Perilaku
kolusi , korupsi, dan nepotisme merebak di berbagai bidang kehidupan.
Sumber :
Amin Suprihatin . “Pendidikan kewarganegaraan XII” .
Klaten, Maret 2012
0 komentar:
Posting Komentar