ANITA RAMSAY AMBARRANI

Minggu, 19 April 2015

1 Wawasan Nusantara


Pengertian Wawasan Nusantara

Istilah wawasan berasal dari kata wawas yang berarti cara pandang, tinjauan atau penglihatan inderawi, istilah ini berarti cara pandang, cara tinjauan atau cara melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yng berarti pulau pulau dan “antara” yang berarti diapit diantara 2 hal.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.

Dua aspek Wawasan Nusantara bagi Negara dan Bangsa Indonesia yaitu :
1.     Aspek fisik geografis wilayah Indonesia
Indonesia adalah Negara kepulauan dengan ribuan pulau besar kecil didalamnya. Satu pulau yang lain di pisahkan oleh bentangan laut yang sangat luas, menjadikan terpisahnya antara satu bagian Negara dengan wilayah Negara yang lain dalam Negara Indonesia. Disamping itu juga terdapatnya jarak yang sangat jauh antara pusat dengan daerah.
2.     Aspek sosial kultural masyarakat Indonesia
Masyarakat Indonesia diwarnai oleh macam perbedaan, baik perbedaan suku, agama, kebudayaan daerah, bahasa, dan sebagainya. Kehidupan Indonesia menyimpan potensi terjadinya konflik yang dilatarbelakangi oleh perbedaan-perbedaan tersebut.

Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia

Hal ini dapat dilihat dari penjelasan UU no. 20 – 1982 SUB. 4, mengatakan bahwa;
Wawasan Nusantara adalah pandangan Geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, HANKAM

Dasar geografis
Secara geografis (keadaan wilayah), Indonesia merupakan negara terbesar di Asia Tenggara, bahkan secara demografis merupakan negara dengan jumlah pendduk terbesar nomor 4 di dunia saat ini. Sedangkan hal-hal lain dari aspek geografis ini dapat dijelaskan sbb:
  • Panjang wilayah mencakup 1/8 khatulistiwa
  • Jumlah penduduk saat ini mendekati angka 220 jt jiwa.
  • Jumlah pulau 13.667 pulau
  •  Luas lautan merupakan 2/3 dari seluruh wilayah
  • Tanahnya mengandung sumber kekayaan alam yang melimpah yang umumnya masih potensial, diantaranya merupakan bahan-bahan vital dan strategis
  • Penduduknya cukup padat (sekitar 220 jt jiwa) dengan distribusi yang belum merata.

Dasar geostrategis

Geo = wilayah. Strategis= strategi hankam. Dengan demikian Geo Strategi dimaksudkan: strategi hankam suatu negara yang disesuaikan dengan kondisi wilayah negara ybs.
Geostrategi(strategi hankam) Indoneia disesuaikan dengan kondisi wilayah RI yang terletak pada posisi silang dunia yang di satu pihak memberikan pengaruh menguntungkan, tetapi dapat pula mengundang ancaman. Namun dalam merancang strategi hankam negara, kita tentu lebih fokus pada sisi negatif dari letak wilayah tersebut.

Dasar pemikiran historis dan yuridis formal

Historis dan yuridis formal: berarti dasar pemikiran dilihat dari sejarah (historis) dan peraturan perundang-undangan (yuridis formal) yang pernah berlaku di Indonesi
Setelah Indonesia merdeka 17-8-1945, ternyata UUD-1945 tidak secara tegas mengatur tentang batas wilyayah RI sebagaimana yang diharuskan oleh Hukum Internasional (Konvensi Montevideo, 1933)
Karena itu, berdasarkan ketentuan pasal aturan peralihan, di Indonesia otomatis berlaku peraturan yang telah ada sebelumnya, yakni Ordonansi Belanda tahun 1939 yang menegaskan bahwa batas wilayah Hindia Belanda adalah 3 mil (laut) dari pantai diukur waktu pasang surut.

Dasar Pemikiran Historis

Penggunaan aturan kolonial tsb jelas sangat merugikan kepentingan nas. Indonesia, karena menyebabkan wil.RI antara satu pulau dgn pulau lain dibatasi oleh laut bebas, krn Ordonansi 1939 menganut azas pulau demi pulau.
Karena itu, Tgl. 13 Desember 1957 Pem. RI mengeluarkan peratutan pemerintah yg dikenal dgn Deklarasi Djuanda 1957 yang menerapkan asas Nusantara.

Dasar Pemikiran Kepentingan Nasional   

Kepentingan nasional diartikan dengan: nilai-nilai (material dan inmaterial) yang dipandang berharga (terbaik) oleh suatu bangsa dan karena itu mereka ingin mempertahankannya.
Bagi bangsa Indonesia sesuai dengan kondisi masyarakatnya yang sangat heterogen, maka kepentingan nasionalnya yang paling utama adalah mempertahankan kelangsungan hidup (survival) NKRI.
Kepentingan nasional lainnya yang sifatnya relatif dinamis adalah menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional dalam pengertian yang seluas-luasnya.

Unsur-unsur Wawasan Nusantara
•         PANCASILA & UUD 1945
•          Persatuan & kesatuan bangsa & kedaulatan wilayah.
•          Kepentingan mencapai tujuan & cita-cita Nasional
•          Cara pandang & sikap bangsa
•          Kesadaran & pemahaman terhadap diri & lingkungan yang terus berubah

Hakekat Wawasan Nusantara

Berkaitan dengan upaya bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
Cita-cita nasional Indonesia (alinea 2 pembukaan UUD 1945), yaitu mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,  bersatu,berdaulat, adil dan makmur.
Tujuan nasional (alinea ke 4 Pemb. UUD 1945), yakni Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Faktor-faktor yang berpengaruh:

Setidaknya ada 3 faktor penting yang dapat mempengaruhi upaya bangsa Indonesia mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya :

  •  faktor geografis negara :luas wilayah RI 8,5 jt km2, terdiri atas ribuan pulau dan dikelilingi oleh lautan dan benua-benua (faktor ini berpotensi jadi modal tapi dapat pula menjadi ancaman),
  •  faktor manusia : penduduknya 235 jt terdiri dari bermacam-macam suku bangsa yang adat istiadat/agamanya berbeda-beda,
  •  faktor lingkungan : wilayah Indonesia dikelilingi oleh lautan (perairan yang luas) yang dapat menjadi titik rawan terutama ditinjau dari aspek sosial budaya dan hankam.

 Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, sertarambu-rambu dalam pembentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruhrakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
1.      Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:

  • ·         Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil,Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  • ·         Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surutatau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
  • ·         Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:

  1.  Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2.  Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
  4. pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, balk bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Tujuan Wawasan Nusantara

Dapat dibedakan sbb:
A.    Ke dalam : untuk mewujudkan kesatuan dan keutuhan (integrasi)  dalam semua aspek kehidupan bangsa dan negara, baik itu dalam aspek alamiah begitu juga dalam Aspek sosial.
Aspek alamiah mencakup(tri gatra):
1)      Gatra (aspek) geografis (posisi wilayah)
2)      gatra keadaan dan kekayaan alam
3)      gatra keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial , yang mencakup (panca gatra):
1)      Gatra ideologi
2)      Gatra politik
3)      Gatra ekonomi
4)      Gatra sosial budaya, dan
5)      Gatra hankam.

B.     Tujuan keluar : turut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.

Somarsono,dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2005

Senin, 23 Maret 2015

1 Kasus Pelanggaran HAM

      “ MARSINAH PAHLAWAN BURUH “


Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Surya yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggulangi Sidoharjo.
3 mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp1.700 per hari menjadi Rp2.250. Tunjangan tetap Rp550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan  mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoharjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.

Dasar Hukum / Pasal pada Undang Undang
A. Pasal 1 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B. Pasal 1 butir ke-6 UU No. 39 tahun 1999
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
C. Pasal 9 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

PENDAPAT SAYA :
Sungguh ironi memang kasus yang menimpa Marsina buruh wanita yang menjadi korban kekejaman orde baru. Marsinah terlibat aktif dalam perlawanan menuntut kenaikan upah namun bukan kenaikan upah yang didapat tetapi malah penyiksaan yang berakhir pembunuhan dirinya . Memang tidak dapat dipungkiri sejak jaman Orde Baru, gerakan buruh mengalami intimidasi yang cukup kuat . Organisasi-organisasi buruh yang ada dibatasi hanya pada satu payung yaitu SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan militer diberi wewenang untuk melakukan tindakan tindakan yang cenderung represif untuk menghentikan perlawanan buruh.
Nah di era reformasi inilah semua sudah berubah . berkembangnya organisasi-organisasi politik buruh serta adanya aturan-aturan hukum perburuhan yang dianggap interpretative. Namun hanya sekedar itu saja tidak cukup pemerintah serta perusahan haruslah bisa bertindak adil dan bijaksana dalam mengatasi hak-hak buruh. Begitu pula sebaliknya dengan buruh apabila haknya sudah dipenuhi jangan menuntut hak lagi. Hanya karena adanya hasutan yang saya kira cuma merugikan diri sendiri . Saya berharap tidak ada lagi kasus seperti marsinah . semoga kita semua bisa hidup rukun dan menghormati HAK ASASI MANUSIA .
Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Marsinah

http://agueslc.blogspot.com/2014/09/v-behaviorurldefaultvmlo.html

Jumat, 16 Januari 2015

1 Pendapat Tentang Perkembangan Koperasi di Indonesia

Menurut saya koperasi di indonesia masih dalam tahap perkembangan. Walaupun pertumbuhan koperasi (UMKM)  meningkat dari  tahun ke tahun dan menurut data dari Dekopin jumlah koperasi di Indonesia juga berkembang pesat sejak 2009-2014 dari  110.470 unit koperasi menjadi 203.701 unit. Namun pertumbuhan dan peranan koperasi belum sepenuhnya terwujud, sebagaimana yang diinginkan oleh UUD 1945. Demikian pula peraturan dan perundang-undangannya yang masih belum sepenuhnya menampung hal-hal yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi.

Disinilah peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam mendorong kegiatan koperasi . Pemerintah harus banyak memberi bimbingan / penyuluhan kepada masyarakat untuk lebih mengembangkan koperasi , melakukan pengawasan terhadap koperasi yang berjalan maupun yang sudah lama dan memfasilitasi kemudahan pendirian koperasi bagi pelaku usaha kecil menegah.

Namun bukan hanya pemerintah yang bertanggung jawab dalam mendorong kegitan koperasi . tetapi pengurus dan anggota koperasi juga . karna tanpa adanya tanggung jawab dari setiap anggota untuk menggembangkan koperasinya upaya pemerintah tidak ada artinya.

Hal-hal yang sudah dicapai koperasi saat ini :

  • Telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat (konsumsi) terutama di daerah pedesaan, seperti KUD (Koperasi Unit Desa)
  • Koperasi berhasil menarik  banyak masyarakat yang menjadi anggota koperasi
  • Adanya koperasi jasa keuangan syariah yang bukan hanya menjalankan kegiatan pembiayaanmya (tamwil) tetapi dapat menjalankan kegiatan maalnya
  • Koperasi simpan pinjam (KSP) online untuk mencegah praktik dan isu investasi fiktif . 

Jumat, 07 November 2014

1 Definisi koperasi menurut para ahli

NO.
NAMA TOKOH
TAHUN
DEFINISI
1.
Dr. Fay
1980
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
Drs. Arifinal Chaniago
1984
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3.
Said Hamid Hasan
1997
“Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.”

4.
Mohammad Hatta
1954
Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya,
mencapai kebutuhan hidupnyadengan efisien. Dalam koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan semata.
5.
Munkner
-
koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
6.
P.J.V. Dooren
-
tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hokum.

kesimpulan :
 koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan badan hukum dan masyarakat . untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan mudah .

Kamis, 06 November 2014

1 sejarah perkembangan koperasi di dunia dan dan di indonesia


Perkembangan koperasi di dunia
Pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di inggris gerakan koperasi di dunia dimulai . dimulai dari munculnya revolusi industri di inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Koperasi modern yang berkembang pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian pada tahun 1851 koperasi tersebut dapat mendirikan sebuah pabrik dan perumahan bagi anggota yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun diluar Inggris. Melihat perkembangan usaha koperasi baik disektor produksi maupun disektor perdagangan, pimpinan Cooperative Whole Society(CWS) membuka perwakilan diluar negeri seperti di New York, Kopenhagen, Hamburg, dll.
 The Women’s Cooperation Guild dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi , disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan sebagai konsumen. Pada tahun 1919 didirikanlah Cooperative Collage di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Nah berikut beberapa sejarah perkembangan koperasi beberapa Negara :

1.     Perkembangan Koperasi di Prancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu. Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.

Charles Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit produksi “Falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.




2 . Perkembangn Koperasi di Jerman.
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.

3.  Perkembangn Koperasi Di Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.

4. Perkembangan koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan.

Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

 Tujuan nya untuk membantu para anggotanya agar tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri. Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1 pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
·         mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
·         menetapkan gotong  royong  sebagai  asas  koperasi
·         menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai  hari Koperasi
Akibat  tekanan  dari  berbagai  pihak  misalnya  Agresi Belanda, keputuasan  Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana  mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang  antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
·         Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai  pengganti  SOKRI
·         Menetapkan  pendidikan  koperasi  sebagai  salah  satu  mata  pelajaran di sekolah
·         Mengangkat Moh. Hatta  sebagai  Bapak Koperasi Indonesia
·         Segera akan dibuat undang-undang  koperasi yang baru
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Sekilas info mengenai Bapak Koperasi Indonesia

Mohammad Hatta

            Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus 1902. Ia mempelajari ilmu ekonomi di Belanda dari tahun 1921 sampai tahun 1932. Kemudian ia menjadi salah satu pendiri Partai Pendidikan Nasional Indonesia dan bersama Sukarno menjadi proklamator kemerdekaan Indonesia. Hatta menjabat sebagai wakil presiden Indonesia pertama mendampingi sukarno yang menjabat sebagai presiden pertama Indonesia. Selama menjabat menjadi wakil presiden ia menulis beberapa esai dari buku ekonomi kerakyatan. Selama itu Ia mengembangkan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu, Ia memperoleh sebutan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dalam Kongres Koperasi Indonesia.
Hal itu sebenarnya sudah tersirat dalam  pandangan Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Menurut Hatta, Koperasi adalah usaha bersama dalam memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong  menolong tersebut didukung keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip “satu untuk semua dan semua untuk satu”

Kesimpulan :

Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.





Sumber :
http://indahpertiwi2.wordpress.com/2013/10/16/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/


Jumat, 09 Mei 2014

1 tugas b.inggris

ANITA RAMSAY A (11213101)
1EA19
VP has no more to say, 
disregards House summons
 
again
Ina Parlina and Margareth S. Aritonang, The Jakarta Post, Jakarta | Headlines | Thu, February 20 2014, 9:27 AM
Vice President Boediono ignored on Wednesday a second summons from the House of Representatives over the controversial Bank Century bailout prior to the 2009 election, insisting he had nothing more to say about the politically-sensitive case. Should Boediono fail to answer a third summons, lawmakers have threatened to enforce it.  A House team tasked with overseeing the probe into alleged corruption in the bailout of the bank in late 2008 sent the first summons to Boediono in December.  The team claimed it needed to question Boediono again after the Corruption Eradication Commission’s (KPK) questioned him over the case in November. 
The questioning, conducted at Boediono’s office, took place only days after the KPK detained former Bank Indonesia (BI) deputy governor Budi Mulya for his alleged role in the bailout. Boediono was questioned as he was the BI governor when the central bank controversially decided to salvage Bank Century to prevent a financial crisis, a decision many said was collegial and could implicate the renowned economist.  Yopie Hidayat, Boediono’s spokesman, suggested that lawmakers summon the KPK to get more information about the case. He argued that Boediono had given his testimony to the KPK and would not answer the House summons to avoid disrupting the ongoing investigation by the antigraft body.  “If the House monitoring team wants to find out more about the results of the [KPK questioning] sessions, just summon the KPK,” Yopie said after an event at the Vice Presidential Office on Wednesday.
Yopie questioned the lawmakers’ plan to enforce a third summons. “The act of enforcing a summons must be done through the proper authorities and according to a certain set of rules,” he said. Boediono, who has deliberately avoided the media spotlight in recent years, is now under severe political pressure ahead of the 2014 election. Some have speculated it was just a matter of time before the KPK named the Boediono a suspect with Budi Mulya scheduled to stand trial next month. 
It is said that the Vice President’s fate will be determined by Budi’s testimonies and that the KPK might wait for Boediono to finish his tenure before it lays charges against him. The Bank Century investigation was recently boosted by the issuance of a Supreme Audit Agency (BPK) report outlining the irregularities committed by individuals and agencies in the disbursement of the short-term assistance (FPJP), as well as the decision to name Century a “failed” bank. The report, which claimed that the bailout scandal had cost the state Rp 7 trillion (US$594 million), has been handed over to the KPK. Several outspoken lawmakers have lashed out at Boediono for his defiance. “He [Boediono] should just answer the summons if he is truly innocent,” lawmaker Indra from the Prosperous Justice Party (PKS) said. Bambang Soesatyo of the Golkar Party insisted Boediono should respect such summons as it was an integral part of the team’s monitoring role. “We must maintain our authority and in the next summons we will seek police’s help should he refuse to come.” Boediono, who had defended his decision to save Bank Century, said would be willing to testi before court. “I believe he would follow the procedure since he respects the law,” Yopie said.
Boediono has maintained that the only way to prevent a systemic collapse of the country’s banking sector was through the disbursement of the temporary capital to Century. His statement, however, contradicted the opinions of other witnesses questioned by the KPK in the case, including former vice president Jusuf Kalla who said that the bailout was unnecessary since the bank had been robbed by its owners.



Mosquitoes to be released 
to fight dengue
Slamet Susanto, The Jakarta Post, Yogyakarta | Archipelago | Sat, January 25 2014, 10:30 AM

An initiative called the Eliminate Dengue Project-Yogya (EDP-Yogya) is being implemented to fight dengue fever in the province through the release of Aedes aegypti mosquitoes carrying the Wolbachia bacterium, which prevents them from transmitting the dengue virus. The project was developed by Gadjah Mada University’s (UGM) School of Medicine to naturally control the outbreak of dengue fever. “With this method we directly attack the virus that causes dengue fever carried by the Aedes aegypti mosquito,” UGM researcher Riris Andono Ahmad said on Friday.
She said Wolbachia was a bacterium found in some mosquitoes in Indonesia that blocks the transmission of the dengue virus. In the first stage of the project, she said, 25 mosquitoes carrying Wolbachia would be released over a 50-square-meter area. A week later, more than 25 mosquitoes would be released in the middle of the site area.
These mosquitoes, according to Riris, would breed and transmit Wolbachia bacteria to their offspring. This makes EDP-Yogya a sustainable way of combating dengue fever, she said. Riris also said that the Wolbachia bacterium, which was found in 70 percent of wild insects across Indonesia, had been proven harmless to human beings. “Breeding mosquitoes carrying Wolbachia will be safe for people,” she said.
Director of the EDP-Yogya team, Adi Utarini, said that the mosquito release would first be conducted in Nogotirto and Kronggahan subdistricts, Sleman regency, this month. “Ninety percent of the people in the two subdistricts have expressed support for the release. The rest have not yet expressed support mostly because of their lack of understanding about the project,” Adi said.
She also said that people in the two subdistricts had been intensively involved in the two-month project, starting with the mosquito release, monitoring and evaluation. A meeting with residents of Nogotirto has also been scheduled for Sunday at the subdistrict hall to provide them with information regarding the advantages of the project.
Adi added that the government had given the nod to the project, which was funded by an Indonesian foundation, and also involved eight researchers from eight different countries that have had experience of successfully implementing the EDP. “EDP has been tried out in a number of countries such as Australia and it has been proven to be safe for human, animals and the environment,” she said. Another researcher on the team, Warsito Tantowijoyo, said the team would continue to breed Aedes aegypti mosquitoes containing Wolbachia. “We are capable of producing 7,000 mosquitoes a week currently. If the EDP method is successful we will produce more to meet the demand,” Warsito said.

Tugas :
Modals indirect speech : He argued that Boediono had given his testimony to the KPK and would not answer the House summons to avoid disrupting the ongoing investigation by the antigraft body.
Modals indirect speech : It is said that the Vice President’s fate will be determined by Budi’s testimonies and that the KPK might wait for Boediono to finish his tenure before it lays charges against him.
Modals direct speech : “He [Boediono] should just answer the summons if he is truly innocent,” lawmaker Indra from the Prosperous Justice Party (PKS) said.
Modals direct speech : “We must maintain our authority and in the next summons we will seek police’s help should he refuse to come.” 
Modals indirect speech : Boediono, who had defended his decision to save Bank Century, said would be willing to testi before court.

Indirect speech ( present continous) : She said Wolbachia was a bacterium found in some mosquitoes in Indonesia that blocks the transmission of the dengue virus. 
Direct speech ( future continous ) : “Breeding mosquitoes carrying Wolbachia will be safe for people,” she said.
Indirect speech ( past continous ) : She also said that people in the two subdistricts had been intensively involved in the two-month project, starting with the mosquito release, monitoring and evaluation.
Direct speech ( simple future ) : “We are capable of producing 7,000 mosquitoes a week currently. If the EDP method is successful we will produce more to meet the demand,” Warsito said.
Direct speech ( present perfect ) : The rest have not yet expressed support mostly because of their lack of understanding about the project,” Adi said.


Kursor Blog