ANITA RAMSAY AMBARRANI

Senin, 23 Maret 2015

1 Kasus Pelanggaran HAM

      “ MARSINAH PAHLAWAN BURUH “


Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Surya yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggulangi Sidoharjo.
3 mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp1.700 per hari menjadi Rp2.250. Tunjangan tetap Rp550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan  mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoharjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.

Dasar Hukum / Pasal pada Undang Undang
A. Pasal 1 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B. Pasal 1 butir ke-6 UU No. 39 tahun 1999
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
C. Pasal 9 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

PENDAPAT SAYA :
Sungguh ironi memang kasus yang menimpa Marsina buruh wanita yang menjadi korban kekejaman orde baru. Marsinah terlibat aktif dalam perlawanan menuntut kenaikan upah namun bukan kenaikan upah yang didapat tetapi malah penyiksaan yang berakhir pembunuhan dirinya . Memang tidak dapat dipungkiri sejak jaman Orde Baru, gerakan buruh mengalami intimidasi yang cukup kuat . Organisasi-organisasi buruh yang ada dibatasi hanya pada satu payung yaitu SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan militer diberi wewenang untuk melakukan tindakan tindakan yang cenderung represif untuk menghentikan perlawanan buruh.
Nah di era reformasi inilah semua sudah berubah . berkembangnya organisasi-organisasi politik buruh serta adanya aturan-aturan hukum perburuhan yang dianggap interpretative. Namun hanya sekedar itu saja tidak cukup pemerintah serta perusahan haruslah bisa bertindak adil dan bijaksana dalam mengatasi hak-hak buruh. Begitu pula sebaliknya dengan buruh apabila haknya sudah dipenuhi jangan menuntut hak lagi. Hanya karena adanya hasutan yang saya kira cuma merugikan diri sendiri . Saya berharap tidak ada lagi kasus seperti marsinah . semoga kita semua bisa hidup rukun dan menghormati HAK ASASI MANUSIA .
Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Marsinah

http://agueslc.blogspot.com/2014/09/v-behaviorurldefaultvmlo.html

1 komentar:

Unknown mengatakan...

WhatsApp 085244015689
Assalamu alaikum wr.wb
HAL YANG TIDAK PERNAH TERBAYANGKAN KINI MENJADI KENYATAAN DALAM KELUARGAKU,KEPADA AKI JAYA 085 244 015 689 KAMI UCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH KARNA BERKAT BANTUAN AKI JAYA ALHAMDULILLAH KELUARGA KAMI BISA LEPAS DARI HUTANG DAN MASALAH .KARNA NOMER GHOIB UNTUK PASANG TOGEL/SGP/HKG .HASIL RITUAL AKI JAYA,BETUL-BETUL MERUBAH NASIB KAMI HANYA SEKEJAP,DAN DISITULAH AKU BERKESEMPATAN UNTUK BUKA USAHA KEMBALI UNTUK KEBUTUHAN SEHARI-HARINYA.KARNA AKU INGIN BERTAHAN HIDUP SAMPAI SEKARANG.. DULUNYA HANCUR JATUH MISKIN DAN ORANG-ORANG DI SEKELILING DAERAH KAMI SUDAH PANDANG SANGAT RENDAH,,KARNA TIDAK PUNYA APA-APA LAGI,BAIK RUMAH SUDAH DI SITA,,WARUNG MAKAN SUDAH BANGKRUT,,,TAPI SEMUA ITU AKU MASIH TETAP BERTAHAN HIDUP DENGAN KELUARGAKU,WALAU CUMAN KONTRAK,AKI JAYA ORANG PALING BERSEJARAH DI KELUARGAKU,HARAPAN DAN INPIAN AKU INGIN BERKUNJUNG DI PONDOK AKI UNTUK SILAHTURAHMI.. KEPADA TEMAN YANG DI LILIT HUTANG DAN INGIN MERUBAH NASIB SEPERTI SAYA INI
NO TELP BELIAU: 085 244 015 689 (AKI JAYA) ,,DENGAN HARAPAN ANDA INSYAH ALLAH PASTI TERCAPAI,WASSALAM ...
SELAIN TOGEL/PESUGIHAN/PENARIKAN UANG GHAIB 2D 3D 4D 5D 6D

Posting Komentar

Kursor Blog