“ MARSINAH PAHLAWAN BURUH “
Marsinah adalah salah seorang
karyawati PT. Catur Putera Surya yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh.
Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam
rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggulangi Sidoharjo.
3 mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil)
setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan,
termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp1.700 per hari menjadi
Rp2.250. Tunjangan tetap Rp550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima,
termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan
unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15
orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang
dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim)
Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka
dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah
karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoharjo untuk menanyakan keberadaan
rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar
pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui
oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Dasar Hukum / Pasal pada Undang
Undang
A. Pasal 1 butir ke-1 UU No. 39
tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B. Pasal 1 butir ke-6 UU No. 39
tahun 1999
Pelanggaran hak asasi manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
C. Pasal 9 butir ke-1 UU No. 39 tahun
1999
Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
PENDAPAT SAYA :
Sungguh ironi
memang kasus yang menimpa Marsina buruh wanita yang menjadi korban kekejaman
orde baru. Marsinah terlibat aktif dalam perlawanan menuntut kenaikan upah
namun bukan kenaikan upah yang didapat tetapi malah penyiksaan yang berakhir
pembunuhan dirinya . Memang tidak dapat dipungkiri sejak jaman Orde Baru,
gerakan buruh mengalami intimidasi yang cukup kuat . Organisasi-organisasi
buruh yang ada dibatasi hanya pada satu payung yaitu SPSI (Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia) dan militer diberi wewenang untuk melakukan tindakan
tindakan yang cenderung represif untuk menghentikan perlawanan buruh.
Nah di era
reformasi inilah semua sudah berubah . berkembangnya organisasi-organisasi
politik buruh serta adanya aturan-aturan hukum perburuhan yang dianggap interpretative.
Namun hanya sekedar itu saja tidak cukup pemerintah serta perusahan haruslah
bisa bertindak adil dan bijaksana dalam mengatasi hak-hak buruh. Begitu pula
sebaliknya dengan buruh apabila haknya sudah dipenuhi jangan menuntut hak lagi.
Hanya karena adanya hasutan yang saya kira cuma merugikan diri sendiri . Saya
berharap tidak ada lagi kasus seperti marsinah . semoga kita semua bisa hidup
rukun dan menghormati HAK ASASI MANUSIA .
Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Marsinah
http://agueslc.blogspot.com/2014/09/v-behaviorurldefaultvmlo.html