Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan
berasal dari kata wawas yang berarti cara pandang, tinjauan atau penglihatan
inderawi, istilah ini berarti cara pandang, cara tinjauan atau cara melihat.
Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yng berarti pulau pulau
dan “antara” yang berarti diapit diantara 2 hal.
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di
dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
Dua aspek Wawasan Nusantara bagi Negara
dan Bangsa Indonesia yaitu :
1. Aspek
fisik geografis wilayah Indonesia
Indonesia adalah
Negara kepulauan dengan ribuan pulau besar kecil didalamnya. Satu pulau yang
lain di pisahkan oleh bentangan laut yang sangat luas, menjadikan terpisahnya
antara satu bagian Negara dengan wilayah Negara yang lain dalam Negara
Indonesia. Disamping itu juga terdapatnya jarak yang sangat jauh antara pusat
dengan daerah.
2. Aspek
sosial kultural masyarakat Indonesia
Masyarakat
Indonesia diwarnai oleh macam perbedaan, baik perbedaan suku, agama, kebudayaan
daerah, bahasa, dan sebagainya. Kehidupan Indonesia menyimpan potensi
terjadinya konflik yang dilatarbelakangi oleh perbedaan-perbedaan tersebut.
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Hal ini dapat dilihat dari penjelasan UU no. 20 – 1982 SUB. 4, mengatakan bahwa;
Wawasan
Nusantara adalah pandangan Geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah
air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap
kekuatan Negara yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, HANKAM
Dasar geografis
Secara geografis (keadaan wilayah), Indonesia merupakan negara terbesar di Asia
Tenggara, bahkan secara demografis merupakan negara dengan jumlah pendduk
terbesar nomor 4 di dunia saat ini. Sedangkan hal-hal lain dari aspek geografis
ini dapat dijelaskan sbb:
- Panjang wilayah mencakup 1/8 khatulistiwa
- Jumlah penduduk saat ini mendekati angka 220 jt jiwa.
- Jumlah pulau 13.667 pulau
- Luas lautan merupakan 2/3 dari seluruh wilayah
- Tanahnya mengandung sumber kekayaan alam yang melimpah yang umumnya masih potensial, diantaranya merupakan bahan-bahan vital dan strategis
- Penduduknya cukup padat (sekitar 220 jt jiwa) dengan distribusi yang belum merata.
Dasar geostrategis
Geo = wilayah.
Strategis= strategi hankam. Dengan demikian Geo Strategi dimaksudkan: strategi
hankam suatu negara yang disesuaikan dengan kondisi wilayah negara ybs.
Geostrategi(strategi hankam) Indoneia
disesuaikan dengan kondisi wilayah RI yang terletak pada posisi silang dunia
yang di satu pihak memberikan pengaruh menguntungkan, tetapi dapat pula
mengundang ancaman. Namun dalam merancang strategi hankam negara, kita tentu
lebih fokus pada sisi negatif dari letak wilayah tersebut.
Dasar pemikiran historis dan yuridis
formal
Historis dan
yuridis formal: berarti dasar pemikiran dilihat dari sejarah (historis) dan
peraturan perundang-undangan (yuridis formal) yang pernah berlaku di Indonesi
Setelah Indonesia merdeka 17-8-1945, ternyata UUD-1945 tidak secara tegas
mengatur tentang batas wilyayah RI sebagaimana yang diharuskan oleh Hukum
Internasional (Konvensi Montevideo, 1933)
Karena itu, berdasarkan ketentuan pasal aturan peralihan, di Indonesia otomatis
berlaku peraturan yang telah ada sebelumnya, yakni Ordonansi Belanda tahun 1939
yang menegaskan bahwa batas wilayah Hindia Belanda adalah 3 mil (laut) dari
pantai diukur waktu pasang surut.
Dasar Pemikiran Historis
Penggunaan
aturan kolonial tsb jelas sangat merugikan kepentingan nas. Indonesia, karena
menyebabkan wil.RI antara satu pulau dgn pulau lain dibatasi oleh laut bebas,
krn Ordonansi 1939 menganut azas pulau demi pulau.
Karena itu, Tgl.
13 Desember 1957 Pem. RI mengeluarkan peratutan pemerintah yg dikenal dgn
Deklarasi Djuanda 1957 yang menerapkan asas Nusantara.
Dasar Pemikiran Kepentingan
Nasional
Kepentingan
nasional diartikan dengan: nilai-nilai (material dan inmaterial) yang dipandang
berharga (terbaik) oleh suatu bangsa dan karena itu mereka ingin
mempertahankannya.
Bagi bangsa Indonesia sesuai dengan kondisi masyarakatnya yang sangat
heterogen, maka kepentingan nasionalnya yang paling utama adalah mempertahankan
kelangsungan hidup (survival) NKRI.
Kepentingan nasional lainnya yang sifatnya relatif dinamis adalah menjaga
kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional dalam pengertian yang
seluas-luasnya.
Unsur-unsur Wawasan Nusantara
• PANCASILA
& UUD 1945
• Persatuan
& kesatuan bangsa & kedaulatan wilayah.
• Kepentingan
mencapai tujuan & cita-cita Nasional
• Cara
pandang & sikap bangsa
• Kesadaran
& pemahaman terhadap diri & lingkungan yang terus berubah
Hakekat Wawasan Nusantara
Berkaitan dengan
upaya bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya
sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
Cita-cita nasional Indonesia (alinea 2 pembukaan UUD 1945), yaitu mewujudkan
negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur.
Tujuan nasional (alinea ke 4 Pemb. UUD 1945), yakni Melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Faktor-faktor yang berpengaruh:
Setidaknya ada 3
faktor penting yang dapat mempengaruhi upaya bangsa Indonesia mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasionalnya :
- faktor geografis negara :luas wilayah RI 8,5 jt km2, terdiri atas ribuan pulau dan dikelilingi oleh lautan dan benua-benua (faktor ini berpotensi jadi modal tapi dapat pula menjadi ancaman),
- faktor manusia : penduduknya 235 jt terdiri dari bermacam-macam suku bangsa yang adat istiadat/agamanya berbeda-beda,
- faktor lingkungan : wilayah Indonesia dikelilingi oleh lautan (perairan yang luas) yang dapat menjadi titik rawan terutama ditinjau dari aspek sosial budaya dan hankam.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, sertarambu-rambu dalam
pembentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruhrakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
1. Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
- · Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil,Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- · Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surutatau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
- · Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
- Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
- pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, balk bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara
Dapat dibedakan sbb:
A. Ke dalam :
untuk mewujudkan kesatuan dan keutuhan (integrasi) dalam semua aspek
kehidupan bangsa dan negara, baik itu dalam aspek alamiah begitu juga dalam
Aspek sosial.
Aspek alamiah mencakup(tri gatra):
1) Gatra
(aspek) geografis (posisi wilayah)
2) gatra
keadaan dan kekayaan alam
3) gatra
keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial , yang mencakup (panca
gatra):
1) Gatra
ideologi
2) Gatra
politik
3) Gatra
ekonomi
4) Gatra
sosial budaya, dan
5) Gatra
hankam.
B. Tujuan
keluar : turut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban dan perdamaian bagi
seluruh umat manusia.
Somarsono,dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2005
Somarsono,dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2005