ANITA RAMSAY AMBARRANI

Jumat, 26 Juni 2015

1 POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni:
1. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
2. Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.

Menurut A. A. H. Struycken ruang lingkup konstitusi meliputi:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
c. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
d. Suatu keinginan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Klasifikasi Konstitusi
K. C. Weare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5, yaitu:
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat- istiadat dari pada hukum tertulis.
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
d. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk negara; jika negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian
e. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif
- Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan
tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
- Kabinet yang dipilih PM dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang
menguasai parlemen
- Para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya adalah anggota
Parlemen.
- Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilu.
Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi telah lama dikenal sejak jaman bangsa Yunani. Pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan itu, pada masa kekaisaran Roma konstitusi berubah makna, yakni; suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Selanjutnya pada abad VII lahirlah piagam Madinah atau konstitusi Madinah yang merupakan satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan- ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Maka pada tanggal 14 September 1791 tercatat diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa inilah, sebagian besar negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
Dan akhirnya, muncullah konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori
oleh Amerika. Namun, konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945, sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang begitu luas, tidak dapat saya ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini. Ceramah ini hanya akan menyoroti beberapa aspek perubahan konstitusi dan pengaruhnya terhadap lembaga-lembaga negara, yang menjadi ruang lingkup kajian hukum tata negara. Terkait dengan hal itu, saya tentu harus menjelaskan sedikit latar belakang sejarah, gagasan dan hasil-hasil perubahan, yang menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Saya ingin pula mengetengahkan serba sedikit analisis, tentang kelemahan-kelemahan UUD 1945 pasca amandemen, untuk menjadi bahan telaah lebih mendalam, dan mungkin pula dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca amandemen.

Minggu, 10 Mei 2015

1 KETAHANAN NASIONAL


Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
1.      Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
2.       Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
3.        Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
4.        Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
5.       Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
6.      Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

 Tiga sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional :
A.    Ketahanan nasional sebagai kondisi. Bagaimana melihat ketahanan nasional dari keadaan kondisi yang memungkinkan suatu Negara berkemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman tantangan hambatan dan gangguan bagi kelangsunagn hidup bangsa.
B.     Ketahanan nasional sebagai sebuah pendekatan. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional memberikan gambaran pendekatan yang integral (mencerminkan segala aspek atau isi baik saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan). Dalam hal pemikiran, pendekatan ini menggunakan pemikiran kesisiteman.
C.     Ketahanan nasional sebagai doktrin. Ketahan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang merupakan ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara.

Kehidupan nasional dapat dibagi dalam berbagai aspek sebagai berikut:
Aspek alamiah(trigatra) meliputi:
·         Posisi dan lokasi geografi
·         Keadaan dan kekayaan alam
·         Kemampuan penduduk
Aspek sosial(pancagatra) meliputi:
·         Ideologi
·         Politik
·         Ekonomi
·         Sosial budaya
·         Pertahanan keamanan
Aspek Trigatra
·         Posisi dan lokasi geografi negara
Bentuk keadaan dan lokasi geografis suatu negara sangat mempengaruhi kehidupan bangsa yang mendiaminya dalam penyelenggaraan dan pengaturan kesejahteraan dan keamanan.Negara kepulauan dalam membina ketahanan nasionalnyaharus lebih banyak memanfaatan potensi lautnya, sedang negara pulau akan lebih banyak memanfaatkan potensi daratnya.
Posisi dan lokasi geografis suatu negara sangat menentukan peran negara tersebut dalam percaturan lalulintas dunia, sehingga akan menghadapi bentuk-bentuk ancaman yang berbeda.Kesimpulannya adalah bahwa letak geografis suatu negara akan berpengaruh terhadap ketahaan nasional negara.
·         Keadaan kekayaan alam
Kekayaan alam suatu negara adalah segala sumber dan potensi alam yang didapatkan di bumi, di laut, di udara yang berada di wilayah kekuasaan suatu negara,dan dapat dirinci sebagai berikut:
Sifat kekayaan alam di bumi didistribusikan tidak merata dan tidak teratur sehingga ada negara kaya sumberdaya alam dan negara miskin sumber daya alamnya.Hal demikian menyebabkan adanya ketergantungan antar negara tersebut yang dapat menimbulkan problem hubungan internasional yang kompleks.
·         Keadaan dan kemampuan penduduk
Penduduk adalah manusia yang menempati suatu wilayah negara.Manusia adalah faktor penentu dalam melakuka suatu tindakan dengan kata lain menusia menentukan apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan ketahanan nasional.Dalam arti bahwa pengusahaan penyelenggaraan negara untuk kesejahteraan dan keamanan tergantungpada manusia. Masalah yang berkaitan dengan keadaan dan kemampuan penduduk adalah:
·         Jumlah penduduk
Jumlah penduduk akan berubah karena kematian(mortalitas) dan kelahiran(fertilitas) dan migrasi.
·         penduduk
Komposisi penduduk adalah susunan penduduk menurut umur, jenis kelamin, agama, suku bangsa, dan tingkat pendidikan dll.

·         Persebaran penduduk
Persebaran penduduk yang mempunyai pengaruh langsung terhadap penyediaan tenaga kerja untuk mengelola kekayaan alam dan juga berpengaruh terhadap tersedianya personal yang mampu mengelola Hankam.
Aspek Pancagatra
1.      Ideologi
Ideologi diartikan sebagai prinsip pengarahan yang dijadikan dasar atau pemberi arh dan tujuan yang hendak dicapai di dalam melangsungkan dam mengembangkan hidup dan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.Ideologi adalah ilmu dan pengetahuan dsar atau dapat disamakan dengan cita-cita.Dengan kata lain bahwa yang dicita-citakan dan yangdiperjuangkan dalam suatu kehidupan nyata.
Faktor yang mempengaruhi ketahanan di bidang ideologi adalah nilai dan sistem nilai.Ideologi yang baik harus mampu menampung aspirasi manusia baik secar pribadi maupun makluk sosial sesuai kodratnya.Agar dapat mencapai ketahanan nasional di bidang ideologi diperlukan penghayatan dan pengamalan ideologi secara sungguh-sungguh.
Ketahanan nasional di bidang ideologi bangsa Indonesia ditujuksn intuk mrngatasi ancamanyang membahayakan kelanngsungan kehidupan pancasila sebagai dasar falsafah bangsa Indonesia.
Semakin tinggi kesadaran suatu bangsa untuk melaksanakan dan mengaktualisasikan ideologi, baik aktualisasi objektif maupun subjektif, maka makin tinggi ketahanan ideologi suatu bangsa.Dalam strategi pembinaan ideologi ada beberapa prinsip antar lain:
·         Ideologi harus diaktualisasikan baik bidang kenegaraan dan oleh setiap warga negara.
·         Ideologi sebagai perekat pemersatu harus senantisa ditanamkan kepada seluruh warga negara
·         Ideologi harus dijadikan panglima, atau politik, ekonomi, budaya dan Hankam harus bersumber dan mengacu pada ideologi bangsa dan bukan sebaliknya.
·         Aktualisasi ideologi dikembangkan ke arah keterbukaan dan kedinamisan ideologi yang senantiasa mampu mengantisipasi perkembengan zaman dan dinamika masyarakat.
·         Ideologi pancasila mengakui keanekaragaman dalam hidup berbangsa dan bernegara.Ideologi dijadikan untuk pemersatu dan menyejahterakan bangsa.
·         Mensosialisasikan ideologiPancasila sebagai ideologi humanis, religius, demokratis, nasionalistis, dan berkeadilan.

2.      Politik
            Politik dalam hal ini diartikan sebagai asas, haluan, dan kebijaksanaan yang diguakan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan, oleh karena itu masalah politik sering dihubungkan dengan masalah kekuasaan dalam suatu negara yang berbeda ditangan pemerintah. Kehidupan politik dapat dibag ke dalam dua sektor:
·         Sektor masyarakat yangberfungsi memberikan masukan,terwujud dalam pernyataan keinginan dan tuntutan kebutuhan masyarakat.
·         Sektor pemerintahan berfungsi sebagai keluaran yang berupa kebijaksanaan yang melahirkan peraturan perundang-undangn yang merupakan keputusan politik.
Ketahanan aspek politik
Dalam ranka mewujudkan ketahanan politik, diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat, dinamis, mampu memelihara stabilitas politik berdasarkan pancasila, UUD 1945 yang menyangkut:
·         Sistem pemerintahan berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan bersifat absolut, dan kedaulatan ditangan rakyat, dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
·         Dalam mekansme politik dimungkinkan adanya perbedan pendapat, namun perbedaan tersebut tidak menyangkut nilai dasar, sehingga tidak antagonis yang menjurus kepada konflik.
·         Kepemimpinan nasional diharapkan mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan tetap memegang tefuh nilai-nilai Pancasila.
·         Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat, antara kelompok dan golongan dalam mewujudkan tujuan nasional.

Ketahanan aspek politik luar negeri
·         Hubungan politik luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerja sama internasional di berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan, dan meningkatkan citra positif Indonesia dan memantapkan persatuan dan kesatuan.
·         Politik luar negeri dikembangkan berdasarkan sekala prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerja sama antar negara berkembang, negara maju sesuai dengan kemampuan dan kepentingan nasional.Kerja sama antar negara Asean dalam bidang ekonomi, sosial budaya, iptek dan kerja sama dengan negara non blok.
·         Citra positif bangasa indonesia perlu ditingkatkan melalui promosi, diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda dan kegiatan olahraga.
·         Perjuangan bangsa indonesia didunia untuk meningkatkan kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan indonesia dari kegiatan diplimasi negatif negara lain, dan hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan.

Ekonomi
Kegiatan ekonomi adalah seluruh kegiatan pemeerintah dan masyarakat di dalam mengelola faktor-faktor produksi( sumber daya alam, tenaga kerja, modal, teknologi, dan manajemen) dan distribusi barang serta jasa untuk kesejahteraan rakyat. Agar dapat terciptanya ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang menunjang antara lain:
a.       Sistem ekonomi diarahkan untuk memakmurkan rakyat melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa.
b.      Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan dalam meningkatkan kemandirian ekonomi, dengan memanfaatkan sumber daya nasional menggunakan sarana iptek dalam menghadapi setiap permasalahan serta tetap memperhatikan kesempatan kerja.
c.       Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya harus senantiasa dilaksanakan melalui keseimbangan dan keselarasan pembangunan antar wilayah dan sektor.
d.      Struktur ekonomi dimantabkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan, keterpaduan antar sektor pertanian, industri dan jasa.

Ketahanan sosial budaya
Ketahanan sosial budaya diartian sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATGH baik yang datang dari dalam dan luar yang langsung dan tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup sosial dan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketahanan di bidang pertahanan dan keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATGH yang datang dari dalam dan luar, yang langsung dan tidk langsung membahayakan identitas, itegritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Postur kekuatan Hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan gelar kekuatan.Dalam pembangunan kekuatan Hankam terdapat empat pendekatan, yaitu pendekatan ancaman, misi, kewilayahan, dan politik.Pada konteks ini perlu ada pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara masalah keamanan dan pertahanan.Pertahanan diserahkan kepada TNI, sedang keamanan dalam negeri diserhkan kepada POLRI.TNI dapat dilibatkan untuk menangani masalah dalam negeri jika POLRI tidak mampu karena eskalasi ancaman yang meningkat ke keadaan darurat.
            Pembangunan kekuatan Hankam harus mengacu pada konsep wawasan nusantara, dimana Hankam diarahkan untuk seluruh wilayah RI,disamping kekuatan Hankam harus mampu mengantisipasi preduksi ancaman dari luar sejalan dengan kemajuan iptek militer yang menghasilkan daya gempur jarak jauh.
Kondisi kehidupan nesional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegar dalam wadah NKRI yang dilandasi pancasila, UUD 1945 dan landasan fisional wawasan nusantara.

Interelasi Antar Gatra
A.    Ketahanan nasional hakikatnya tergantung pada kemampuan bangsa dan negara di dalam mempergunakan aspek alamiahnya sebagai dasar penyelenggaraan dan kehidupan-kehidupan nasional di segala bidang.
B.     Ketahanan nasional mengandung pengertian keutuhan dimana terdapat saling hubumgan erat antar gatra di dalam keseluruhan kehidupan nasional.
C.     Kelemahan salah satu bidang dapat mengakibatkan kelemahan di bidang lainya dan mempengarui kondisi keseluruhanya.
D.    Ketahanan nasional bukan merupakan penjumlahan ketahanan segenap gatra,tetapi ditentukan oleh struktur atau konfigurasi aspek secara struktural dan funsional.
E.      Kedudukan Dan Fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional
·         Kedudukan ketahanan nasional
            Konsepsi ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu diimplementsikan dalam kehidupan nasional yang ingin diwujudkan.Wawasan nusantara dan ketahanan nasionalmerupakan landasan knseptual yang didasari oleh pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan ideal dan konstitusional.
·         Fungsi ketahanan nasional
            Ketahanan nasional berdasarkan tuntutan penggunaannya berfungsi sebagai doktri dasar nasional, atau sebagai metode pembinaan kehidupan nasional dan sebagai poladasar pembangunan nasional,antara lain:
·         Kosepsi ketahanan nasional dalam fungsi sebagai doktri dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa.
·         Kosepsi ketahanan nasional dalam fungsi sebagai pola dasar pembangunan, pada hakekatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang secara terpadu dan dilakukan sesuai rencana program.
·         Konsepsi ketahanan nasional dalam fungsi sebagai metode pembinaan kehidupan naional pada hakekatnya merupakan suatu metode integral yang mencangkup seluruh aspek yang terdiri dari aspek alamiah dan aspek sosial.

 Hakekat ketahanan nasional
            Pada hekekatnya ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya.Penyelenggaraan ketahanan nasional dilakukan melalui pendekatan keamanan dan kesejahteraan:
·         Kesejahteraan digugakan untuk mewujudkan ketahanan yang berbntuk kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya menjadi kemakmuran yang adil merata, baik jasmani maupun rohani.
·         Keamanan adalah kemampuan dalam melindungi keberadaa nbangsa, serta melindungi nilai-nilai luhur bangsa terhadap segala ancaman dari dalam maupun dari luar.
·         Kedua pendekatan keamanan dan kesejahteraan telah dugunakan bersama-sama.Pendekatan mana yang ditekankan tergantung pada kondisi dan situasi nasional dan internasional. Penyelenggaraan kesejahteraan memerlukan tingkat keamanan tertentu, demikian pula keadaaan sebaliknya. Dengan demikian evaluasi penyelenggaraan ketahanan nasional sekaligus memberikan gambaran tentang tingkat kesejahteraan dan keamanan suatu bangsa.
·         Konsep ketahanan dikembangkan berdasarkan konsep wawasan nusantara, sehingga konsep ketahanan nasional dapat dipahami dengan baik apabila telah memahami wawasan nusantara.

Asas-Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara yang terdiri dadriL:
1.      Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam system kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, system kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsic yang ada pada system kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraaan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolak ukur Ketahanan Nasional.
2.      Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
System kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bansa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu.
3.      Asas Mawas ke Dalam dan Mawas Keluar
System kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, system kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negative. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun ke luar.
a.       Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
b.      Mawas ke Luar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan danya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4.      Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

 Upaya Menjaga Ketahanan Nasional
Di era globalisasi saat ini para pemuda Indonesia haruslah semakin mengerti apa itu ketahanan nasional serta sebagai penerus bangsa juga harus tahu cara menjaga ketahanan nasional. Ketahanan Nasional yaitu kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan, ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.
Dalam ketahanan nasional kita punya Asas Ketahanan Nasional diantaranya yaitu Asas Kesejahteraan dan Keamanan, Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu, Asas Mawas ke Dalam, Mawas ke Luar, serta Asas Kekeluargaan. Dalam diri seseorang harus ditanamkan sifat ketahanan nasional diantaranya mandiri, dinamis, wibawa, konsultasi dan kerjasama. Ini semua merupakan modal awal untuk menjaga ketahanan nasional.

Dampak Tidak Adanya Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan. Jadi jika tidak ada ketahanan nasional di Negara kita, mungkin Negara kita tidak akan tangguh dan sekokoh seperti sekarang ini, ketahanan nasional itu dasar dari bersatunya rakyat Indonesia, sehingga dapat membangun bangsa ini menjadi lebih tangguh dalam menghadapi segala ancaman yang datangnya secara tiba-tiba sekalipun.


Minggu, 19 April 2015

1 Wawasan Nusantara


Pengertian Wawasan Nusantara

Istilah wawasan berasal dari kata wawas yang berarti cara pandang, tinjauan atau penglihatan inderawi, istilah ini berarti cara pandang, cara tinjauan atau cara melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yng berarti pulau pulau dan “antara” yang berarti diapit diantara 2 hal.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.

Dua aspek Wawasan Nusantara bagi Negara dan Bangsa Indonesia yaitu :
1.     Aspek fisik geografis wilayah Indonesia
Indonesia adalah Negara kepulauan dengan ribuan pulau besar kecil didalamnya. Satu pulau yang lain di pisahkan oleh bentangan laut yang sangat luas, menjadikan terpisahnya antara satu bagian Negara dengan wilayah Negara yang lain dalam Negara Indonesia. Disamping itu juga terdapatnya jarak yang sangat jauh antara pusat dengan daerah.
2.     Aspek sosial kultural masyarakat Indonesia
Masyarakat Indonesia diwarnai oleh macam perbedaan, baik perbedaan suku, agama, kebudayaan daerah, bahasa, dan sebagainya. Kehidupan Indonesia menyimpan potensi terjadinya konflik yang dilatarbelakangi oleh perbedaan-perbedaan tersebut.

Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia

Hal ini dapat dilihat dari penjelasan UU no. 20 – 1982 SUB. 4, mengatakan bahwa;
Wawasan Nusantara adalah pandangan Geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, HANKAM

Dasar geografis
Secara geografis (keadaan wilayah), Indonesia merupakan negara terbesar di Asia Tenggara, bahkan secara demografis merupakan negara dengan jumlah pendduk terbesar nomor 4 di dunia saat ini. Sedangkan hal-hal lain dari aspek geografis ini dapat dijelaskan sbb:
  • Panjang wilayah mencakup 1/8 khatulistiwa
  • Jumlah penduduk saat ini mendekati angka 220 jt jiwa.
  • Jumlah pulau 13.667 pulau
  •  Luas lautan merupakan 2/3 dari seluruh wilayah
  • Tanahnya mengandung sumber kekayaan alam yang melimpah yang umumnya masih potensial, diantaranya merupakan bahan-bahan vital dan strategis
  • Penduduknya cukup padat (sekitar 220 jt jiwa) dengan distribusi yang belum merata.

Dasar geostrategis

Geo = wilayah. Strategis= strategi hankam. Dengan demikian Geo Strategi dimaksudkan: strategi hankam suatu negara yang disesuaikan dengan kondisi wilayah negara ybs.
Geostrategi(strategi hankam) Indoneia disesuaikan dengan kondisi wilayah RI yang terletak pada posisi silang dunia yang di satu pihak memberikan pengaruh menguntungkan, tetapi dapat pula mengundang ancaman. Namun dalam merancang strategi hankam negara, kita tentu lebih fokus pada sisi negatif dari letak wilayah tersebut.

Dasar pemikiran historis dan yuridis formal

Historis dan yuridis formal: berarti dasar pemikiran dilihat dari sejarah (historis) dan peraturan perundang-undangan (yuridis formal) yang pernah berlaku di Indonesi
Setelah Indonesia merdeka 17-8-1945, ternyata UUD-1945 tidak secara tegas mengatur tentang batas wilyayah RI sebagaimana yang diharuskan oleh Hukum Internasional (Konvensi Montevideo, 1933)
Karena itu, berdasarkan ketentuan pasal aturan peralihan, di Indonesia otomatis berlaku peraturan yang telah ada sebelumnya, yakni Ordonansi Belanda tahun 1939 yang menegaskan bahwa batas wilayah Hindia Belanda adalah 3 mil (laut) dari pantai diukur waktu pasang surut.

Dasar Pemikiran Historis

Penggunaan aturan kolonial tsb jelas sangat merugikan kepentingan nas. Indonesia, karena menyebabkan wil.RI antara satu pulau dgn pulau lain dibatasi oleh laut bebas, krn Ordonansi 1939 menganut azas pulau demi pulau.
Karena itu, Tgl. 13 Desember 1957 Pem. RI mengeluarkan peratutan pemerintah yg dikenal dgn Deklarasi Djuanda 1957 yang menerapkan asas Nusantara.

Dasar Pemikiran Kepentingan Nasional   

Kepentingan nasional diartikan dengan: nilai-nilai (material dan inmaterial) yang dipandang berharga (terbaik) oleh suatu bangsa dan karena itu mereka ingin mempertahankannya.
Bagi bangsa Indonesia sesuai dengan kondisi masyarakatnya yang sangat heterogen, maka kepentingan nasionalnya yang paling utama adalah mempertahankan kelangsungan hidup (survival) NKRI.
Kepentingan nasional lainnya yang sifatnya relatif dinamis adalah menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional dalam pengertian yang seluas-luasnya.

Unsur-unsur Wawasan Nusantara
•         PANCASILA & UUD 1945
•          Persatuan & kesatuan bangsa & kedaulatan wilayah.
•          Kepentingan mencapai tujuan & cita-cita Nasional
•          Cara pandang & sikap bangsa
•          Kesadaran & pemahaman terhadap diri & lingkungan yang terus berubah

Hakekat Wawasan Nusantara

Berkaitan dengan upaya bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
Cita-cita nasional Indonesia (alinea 2 pembukaan UUD 1945), yaitu mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,  bersatu,berdaulat, adil dan makmur.
Tujuan nasional (alinea ke 4 Pemb. UUD 1945), yakni Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Faktor-faktor yang berpengaruh:

Setidaknya ada 3 faktor penting yang dapat mempengaruhi upaya bangsa Indonesia mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya :

  •  faktor geografis negara :luas wilayah RI 8,5 jt km2, terdiri atas ribuan pulau dan dikelilingi oleh lautan dan benua-benua (faktor ini berpotensi jadi modal tapi dapat pula menjadi ancaman),
  •  faktor manusia : penduduknya 235 jt terdiri dari bermacam-macam suku bangsa yang adat istiadat/agamanya berbeda-beda,
  •  faktor lingkungan : wilayah Indonesia dikelilingi oleh lautan (perairan yang luas) yang dapat menjadi titik rawan terutama ditinjau dari aspek sosial budaya dan hankam.

 Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, sertarambu-rambu dalam pembentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruhrakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
1.      Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:

  • ·         Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil,Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  • ·         Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surutatau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
  • ·         Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:

  1.  Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2.  Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
  4. pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, balk bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Tujuan Wawasan Nusantara

Dapat dibedakan sbb:
A.    Ke dalam : untuk mewujudkan kesatuan dan keutuhan (integrasi)  dalam semua aspek kehidupan bangsa dan negara, baik itu dalam aspek alamiah begitu juga dalam Aspek sosial.
Aspek alamiah mencakup(tri gatra):
1)      Gatra (aspek) geografis (posisi wilayah)
2)      gatra keadaan dan kekayaan alam
3)      gatra keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial , yang mencakup (panca gatra):
1)      Gatra ideologi
2)      Gatra politik
3)      Gatra ekonomi
4)      Gatra sosial budaya, dan
5)      Gatra hankam.

B.     Tujuan keluar : turut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.

Somarsono,dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2005
Kursor Blog